Minggu, 17 November 2013


Ancaman Terhadap Ketahanan Pangan Nasional.

Image : Deptan.go.id
           Di perkirakan beberapa tahun ke depan Provinsi Gorontalo bakal krisis pangan. Hal ini di akibatkan semakin terbatasnya lahan akibat alih fungsi dan degradasi lahan. Imbas degradasi dan alih fungsi lahan tersebut akan menjadi masalah utama.” Ujar Zukri. Lahan pertanian produktif itu banyak beralih fungsi untuk perkantoran, perumahan khususnya didaerah pengembangan kota dan di desa nantinya akan beralih fungsi lahan pertanian pangan ke komoditas lain seperti perkebunan sawit.
             Untuk bisa menekan laju alih fungsi lahan, pemerintah telah menyiapkan aturan pendukung yakni UU No. 41 Tahun 2009 Tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Dengan adanya UU perlindungan lahan saya berharap Pihak Penegak Hukum baik POLRI maupun instansi terkait berperan aktif melaksanakan aturan ini.” Kata Zukri
              UU No.41 tidak kalah penting dengan UU tindak pidana atau semacamnya seperti TIPIKOR dan UU tentang Narkoba serta kejahatan lainnya, sebab alih fungsi lahan ini juga bisa menjadi ancaman keamanan.
Ada beberapa pasal yang bisa dijadikan acuan dalam penanganannya, yang pertama adalah Pasal 3 yang menyebutkan bahwa melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani. Selain itu pada pasal 50 juga dikatakan, "Setiap orang yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Brkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dan Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah)."
               “Insya Allah di rencanakan dalam waktu dekat, Dinas Pertanian Perkebunan berkoordinasi dengan pihak Polda melalui Polres Gorontalo akan menggelar sosialisasi tentang UU No.41 Tahun 2009”. Kata Zukri, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Gorontalo.

0 komentar:

Posting Komentar