TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN KAB. GORONTALO

Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Gorontalo mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Pertanian sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan serta mempunyai fungsi :
  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian tanaman pangan dan perkebunan ;
  2. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum ;
  3. pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Dinas ;
  4. pengelolaan urusan kesekretariatan Dinas.
Adapun tugas dan fungsi sesuai struktur organisasi tata kerja Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo adalah sebagai berikut :
1.   Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kesekretariatan, kepegawaian, penganggaran dan keuangan serta perencanaan, monitoring dan evaluasi, serta mempunyai fungsi :
·         penyusunan rencana dan program serta anggaran Dinas ;
·         pengelolaan administrasi kepegawaian, penganggaran dan keuangan, peralatan, perlengkapan rumah tangga, penyusunan laporan, dokumentasi dan kepustakaan ;
·         penyajian data statistik, informasi dan penyelenggaraan inventaris ;
·         pelayanan teknis administratif bagi satuan organisasi dalam rangka pelaksanaan tugas Dinas ;
·         pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program ;
·         pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai tugas dan kewenangan kedinasan.
Sekretariat membawahi :
a.  Sub Bagian Keuangan, yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana anggaran pendapatan Dinas dan belanja Dinas, pembukuan, perbendaharaan, membantu menyiapkan penyelesaian tindak lanjut hasil-hasil pemeriksaan dan pertanggungjawaban, serta tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan.
b.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengelolaan surat-menyurat, kearsipan, perlengkapan rumah tangga lainnya, menyiapkan format dan statistik kepegawaian, kesejahteraan, pengembangan pendidikan dan latihan dan keprotokoleran, serta tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan.
c.  Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengelolaan data dalam rangka penyajian rencana penyusunan program Tanaman Pangan dan perkebunan, Pengelolaan lahan dan air,  sarana-prasarana, Pengolahan dan Pemasaran hasil Pertanian serta tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan.

2.  Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Prasarana dan Sarana Pertanian serta mempunyai fungsi :
·         penyusunan program dan kegiatan Prasrana dan sarana pertanian ;
·         Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi pengembangan sarana produksi pertanian;
·         Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan lahan dan air;
·         Koordinasi pengelolaan  lahan  dan air dengan instansi dan stakeholder terkait.
·         pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai tugas dan kewenangan kedinasan.

Bidang Prasrana dan Sarana  membawahi :
a.  Seksi pengelolaan  Lahan dan air mempunyai tugas melakukan inventarisasi potensi dan rencana pengembangan lahan (Optimasi, rehabilitasi, konservasi, perluasan areal serta jalan usaha tani), menyiapkan bahan penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis pengembangan dan pengelolaan lahan dan air, melaksanakan pengawasan tata ruang dan tata guna lahan pertanian, menyusun rencana kegiatan pengembangan pengelolaan air(pengembangan sumber air, optimasi air, pemeliharaan dan pemamfatan air irigasi serta  kelembagaan petani pemakai air atau P3A), menyiapkan bahan hubungan kerjasama dengan instansi/unit kerja terkait  dalam rangka pembinaan teknis pengawasan dan evaluasi pengelolaan lahan dan air, menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pengelolaan lahan dan air serta tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan.
 b. Seksi Sarana Produksi mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan pengembangan sarana produksi (pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian), menghimpun dan megelola data sarana produksi, menyiapkan bahan petunjuk teknis pemamfaatan sarana produksi, melaksanakan pembinaan teknis pemantauan, dan evaluasi ketersediaan peredaran dan penggunaan sarana produksi, menyiapkan bahan hubungan kerja sama dengan unit kerja terkait untuk memadukan pemamfatan sarana produksi, melaksanakan pengawasan dan penerapan standart mutu  sarana produksi, menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pengembangan sarana produksi serta tugas-tugas lain sesuai dengan tugas kedinasan.

3.  Bidang Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Tanaman Tanaman Pangan serta mempunyai fungsi :
·         Pelaksanaan program pembinaan dan bimbingan teknis, koordinasi, pengaturan. Pengendalian dan evaluasi budidaya dan pengembangan tanaman pangan ;
·         Pelaksanaan program pembinaan dan bimbingan teknis, koordinasi, pengaturan, pengendalian dan evaluasi perbenihan tanaman pangan ;
·         Pelaksanaan program pembinaan dan bimbingan teknis, koordinasi, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengembangan perlindungan tanaman ;
·         pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai tugas dan kewenangan kedinasan.
Bidang Tanaman Pangan membawahi :
a.  Seksi padi dan palawija mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan bimbingan teknologi produksi padi dan palawija, melaksanakan bimbingan teknis tentang penggunaan benih unggul padi dan palawija, menyiapkan rencana kegiatan pengembangan perbenihan (kebutuhan, pengadaan, distribusi dan penggunaan) dan perlindungan komoditi padi dan palawija, melaksanakan bimbingan teknis kepada petani penangkar benih padi dan palawija, melaksanakan bimbingan pemanfaatan lahan bagi petani,bimbingan teknis tentang organisme pengganggu tanaman (OPT)  padi dan palawija, inventarisasi organisme pengganggu tanaman padi dan palawija, menyiapkan bahan hubungan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka  pengembangan perbenihan dan perlindungan komoditi  padi dan palawija. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pengembangan komoditi padi dan palawija serta tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan.
b.  Seksi Hortikultura mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan bimbingan teknis teknologi produksi hortikultura, menyiapkan rencana kegiatan pengembangan perbenihan(kebutuhan, pengadaan, distribusi dan penggunaan) dan perlindungan komoditi hortikultura, melaksanakan bimbingan teknis penggunaan benih unggul hortikultura,  melaksanakan pembinaan dan penumbuhan petani penangkar tanaman hortikultura ,melaksanakan bimbingan terhadap pemanfaatan lahan untuk pengembangan tanaman hortikultura, melaksanakan pembinaan terhadap peningkatan inovasi teknologi tanaman hortikultura  yang berwawasan agribisnis, bimbingan teknis tentang organisme pengganggu tanaman (OPT) hortikultura, inventarisasi organisme pengganggu tanaman hortikultura, menyiapkan bahan hubungan kerja sama dengan instansi terkait dalam pengembangan komoditi hortikultura, menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja kegiatan pengembangan hortikultura serta tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan.

4.  Bidang Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang perkebunan dan mempunyai fungsi :
·         penyusunan program pembangunan dan pengembangan perkebunan ;
·         pelaksanaan program pembinaan dan bimbingan pengembangan tanaman perkebunan ;
·         pelaksanaan program pembinaan dan bimbingan teknologi produksi dan usaha-usaha perkebunan dengan memperhatikan sumber daya alam dan sumber daya manusia ;
·         pelaksanaan petunjuk teknis dan operasional terhadap teknologi usaha tani perkebunan ;
·         pelaksanaan bimbingan dan pembinaan terhadap perkebunan besar swasta nasional ;
·         pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai tugas dan kewenangan kedinasan.
Bidang Perkebunan membawahi :
a.  Seksi Produksi dan Usaha Perkebunan mempunyai tugas menyiapkan data produksi dan perkembangan tanaman perkebunan serta usaha-usaha dibidang Perkebunan, melaksanakan bimbingan teknis teknologi produksi komoditi perkebunan, melaksanakan perencanaan kebutuhan benih/bibit tanaman perkebunan, melakukan bimbingan teknis penggunaan sarana produksi tanaman perkebunan, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap  kebun induk dan  penangkar benih/bibit bibit perkebunan, bimbingan teknis tentang organisme pengganggu tanaman (OPT) perkebunan, inventarisasi organisme pengganggu tanaman perkebunan, menyiapkan bahan-bahan rekomendasi perizinan usaha-usaha dibidang tanaman Perkebunan, menyiapkan bahan hubungan kerja sama dengan instansi/ unit kerja terkait dalam rangka pengembangan usaha  perkebunan, menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja kegiatan pengembangan  usaha  perkebunan  serta tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan.
 b. Seksi Pengembangan Tanaman Perkebunan mempunyai tugas menyiapkan data pemanfaatan lahan diversifikasi, rehabilitasi, intensifikasi dan ekstensifikasi tanaman perkebunan, bimbingan teknis pengembangan tanaman perkebunan dan pelestarian sumberdaya lahan, menyiapkan petunjuk teknis operasional pengembangan tanaman perkebunan, menyiapkan bahan hubungan kerja sama dengan instasi/ unit kerja terkait dalam rangka pengembangan Tanaman perkebunan, menyiapkan bahan dan meyusun laporan kinerja kegiatan pengembangan tanaman  perkebunan serta tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan.
5.  Bidang Pengolahan dan Pemasaran  Hasil Pertanian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas  di bidang pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian dan mempunyai fungsi :
·         pelaksanaan program pembinaan, bimbingan teknologi dan usaha-usaha di bidang pengolahan dan pemasaran hasil pertanian dengan memperhatikan sumber daya manusia dan alam ;
·         pelaksanaan petunjuk teknis dan operasional terhadap teknologi usaha tani di bidang pengolahan dan pemasaran
·         Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu hasil, promosi dan pemasaran;
·         pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai tugas dan kewenangan kedinasan.
Bidang  Pengolahan dan Pemasaran membawahi :
a.  Seksi Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian  mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan pengembangan pasca panen dan pengolahan hasil pertanian, menyiapkan bahan dan pedoman/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis pengembangan pasca panen dan pengolahan hasil pertanian, melaksanakan pembinaan teknis, pemantauan dan evaluasi pengembangan pasca panen dan pengolahan hasil pertanian, menyiapkan standart unit pengolahan , penyimpanan dan kemasan hasil, melaksanakan fasilitasi pembinaan SDM dan  teknologi baik pasca panen dan pengolahan hasil pertanian, melaksanakan pembinaan teknis, pemantauan, dan evaluasi kemitraan dan usaha dibidang pertanian, menyiapkan bahan kerja sama dengan instansi/ unit kerja terkait, dalam rangka pembinaan pasca panen dan pengolahan hasil pertanian, menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja kegiatan pengolahan hasil pertanian serta tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan.
b.  Seksi Pemasaran Hasil Pertanian mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan peningkatan mutu, promosi dan pemasaran hasil pertanian, menyiapkan bahan penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan petunjuk teknis peningkatan mutu, promosi dan pemasaran hasil pertanian, melaksanakan bimbingan teknis pematauan dan evaluasi peningkatan mutu, promosi dan pemasaran hasil pertanian, melaksanakan kerja sama pemantauan dan evaluasi harga komoditas pertanian, melaksanakan fasilitasi pembinaan SDM, teknologi, promosi dan pemasaran hasil pertanian, melaksanakan penyebarluasan informasi pasar, menyiapkan bahan kerja sama dengan instansi/ unit kerja terkait dalam rangka pembinaan mutu, promosi dan pemasaran hasil pertanian, menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja kegiatan pemasaran hasil pertanian  serta tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan.

0 komentar:

Posting Komentar