TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN KAB. GORONTALO
Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Gorontalo
mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Pertanian
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan serta mempunyai
fungsi :
- perumusan
kebijakan teknis di bidang pertanian tanaman pangan dan perkebunan ;
- pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum ;
- pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Dinas ;
- pengelolaan urusan kesekretariatan Dinas.
Adapun tugas dan fungsi sesuai struktur organisasi tata
kerja Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo adalah sebagai berikut :
1.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan kesekretariatan, kepegawaian, penganggaran dan keuangan serta
perencanaan, monitoring dan evaluasi, serta mempunyai fungsi :
·
penyusunan rencana dan program serta anggaran Dinas ;
·
pengelolaan administrasi kepegawaian, penganggaran dan
keuangan, peralatan, perlengkapan rumah tangga, penyusunan laporan, dokumentasi
dan kepustakaan ;
·
penyajian data statistik, informasi dan penyelenggaraan
inventaris ;
·
pelayanan teknis administratif bagi satuan organisasi
dalam rangka pelaksanaan tugas Dinas ;
·
pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan program ;
·
pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai tugas dan
kewenangan kedinasan.
Sekretariat membawahi :
a. Sub Bagian Keuangan, yang
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana anggaran pendapatan Dinas dan
belanja Dinas, pembukuan, perbendaharaan, membantu menyiapkan penyelesaian
tindak lanjut hasil-hasil pemeriksaan dan pertanggungjawaban, serta tugas-tugas
lain sesuai fungsi kedinasan.
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengelolaan surat-menyurat,
kearsipan, perlengkapan rumah tangga lainnya, menyiapkan format dan statistik
kepegawaian, kesejahteraan, pengembangan pendidikan dan latihan dan
keprotokoleran, serta tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan.
c. Sub Bagian Penyusunan Program
mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengelolaan data dalam rangka
penyajian rencana penyusunan program Tanaman Pangan dan perkebunan, Pengelolaan
lahan dan air, sarana-prasarana, Pengolahan
dan Pemasaran hasil Pertanian serta tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan.
2. Bidang Prasarana
dan Sarana Pertanian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di
bidang Prasarana dan Sarana Pertanian serta mempunyai fungsi :
·
penyusunan program dan kegiatan Prasrana dan sarana
pertanian ;
·
Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan
evaluasi pengembangan sarana produksi pertanian;
·
Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengaturan,
pengendalian, dan evaluasi pengelolaan lahan dan air;
·
Koordinasi pengelolaan
lahan dan air dengan instansi dan
stakeholder terkait.
·
pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai tugas dan kewenangan
kedinasan.
Bidang Prasrana dan Sarana membawahi
:
a. Seksi
pengelolaan Lahan dan air mempunyai
tugas melakukan inventarisasi potensi dan rencana pengembangan lahan (Optimasi,
rehabilitasi, konservasi, perluasan areal serta jalan usaha tani), menyiapkan
bahan penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis pengembangan dan
pengelolaan lahan dan air, melaksanakan pengawasan tata ruang dan tata guna
lahan pertanian, menyusun rencana kegiatan pengembangan pengelolaan
air(pengembangan sumber air, optimasi air, pemeliharaan dan pemamfatan air
irigasi serta kelembagaan petani pemakai
air atau P3A), menyiapkan bahan hubungan kerjasama dengan instansi/unit kerja
terkait dalam rangka pembinaan teknis
pengawasan dan evaluasi pengelolaan lahan dan air, menyiapkan bahan dan
menyusun laporan kinerja pengelolaan lahan dan air serta tugas-tugas lain
sesuai fungsi kedinasan.
b. Seksi Sarana
Produksi mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan pengembangan
sarana produksi (pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian), menghimpun dan
megelola data sarana produksi, menyiapkan bahan petunjuk teknis pemamfaatan
sarana produksi, melaksanakan pembinaan teknis pemantauan, dan evaluasi
ketersediaan peredaran dan penggunaan sarana produksi, menyiapkan bahan
hubungan kerja sama dengan unit kerja terkait untuk memadukan pemamfatan sarana
produksi, melaksanakan pengawasan dan penerapan standart mutu sarana produksi, menyiapkan bahan dan
menyusun laporan kinerja pengembangan sarana produksi serta tugas-tugas lain
sesuai dengan tugas kedinasan.
3. Bidang Tanaman
Pangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di
bidang Tanaman Tanaman Pangan serta mempunyai fungsi :
·
Pelaksanaan program pembinaan dan bimbingan teknis,
koordinasi, pengaturan. Pengendalian dan evaluasi budidaya dan pengembangan
tanaman pangan ;
·
Pelaksanaan program pembinaan dan bimbingan teknis,
koordinasi, pengaturan, pengendalian dan evaluasi perbenihan tanaman pangan ;
·
Pelaksanaan program pembinaan dan bimbingan teknis,
koordinasi, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengembangan perlindungan
tanaman ;
·
pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai tugas dan
kewenangan kedinasan.
Bidang Tanaman Pangan membawahi :
a. Seksi padi dan palawija
mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan bimbingan teknologi produksi padi
dan palawija, melaksanakan bimbingan teknis tentang penggunaan benih unggul padi
dan palawija, menyiapkan rencana kegiatan pengembangan perbenihan (kebutuhan,
pengadaan, distribusi dan penggunaan) dan perlindungan komoditi padi dan
palawija, melaksanakan bimbingan teknis kepada petani penangkar benih padi dan
palawija, melaksanakan bimbingan pemanfaatan lahan bagi petani,bimbingan teknis
tentang organisme pengganggu tanaman (OPT)
padi dan palawija, inventarisasi organisme pengganggu tanaman padi dan
palawija, menyiapkan bahan hubungan kerja sama dengan instansi terkait dalam
rangka pengembangan perbenihan dan
perlindungan komoditi padi dan palawija.
Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pengembangan komoditi padi dan
palawija serta tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan.
b. Seksi Hortikultura mempunyai
tugas menyiapkan dan melaksanakan bimbingan teknis teknologi produksi
hortikultura, menyiapkan rencana kegiatan pengembangan perbenihan(kebutuhan,
pengadaan, distribusi dan penggunaan) dan perlindungan komoditi hortikultura,
melaksanakan bimbingan teknis penggunaan benih unggul hortikultura, melaksanakan pembinaan dan penumbuhan petani
penangkar tanaman hortikultura ,melaksanakan bimbingan terhadap pemanfaatan
lahan untuk pengembangan tanaman hortikultura, melaksanakan pembinaan terhadap
peningkatan inovasi teknologi tanaman hortikultura yang berwawasan agribisnis, bimbingan teknis
tentang organisme pengganggu tanaman (OPT) hortikultura, inventarisasi
organisme pengganggu tanaman hortikultura, menyiapkan bahan hubungan kerja sama
dengan instansi terkait dalam pengembangan komoditi hortikultura, menyiapkan
bahan dan menyusun laporan kinerja kegiatan pengembangan hortikultura serta
tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan.
4. Bidang Perkebunan
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang perkebunan dan
mempunyai fungsi :
·
penyusunan program pembangunan dan pengembangan
perkebunan ;
·
pelaksanaan program pembinaan dan bimbingan pengembangan
tanaman perkebunan ;
·
pelaksanaan program pembinaan dan bimbingan teknologi
produksi dan usaha-usaha perkebunan dengan memperhatikan sumber daya alam dan
sumber daya manusia ;
·
pelaksanaan petunjuk teknis dan operasional terhadap
teknologi usaha tani perkebunan ;
·
pelaksanaan bimbingan dan pembinaan terhadap perkebunan
besar swasta nasional ;
·
pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai tugas dan
kewenangan kedinasan.
Bidang Perkebunan membawahi :
a. Seksi Produksi dan Usaha Perkebunan
mempunyai tugas menyiapkan data produksi dan perkembangan tanaman perkebunan
serta usaha-usaha dibidang Perkebunan, melaksanakan bimbingan teknis teknologi
produksi komoditi perkebunan, melaksanakan perencanaan kebutuhan benih/bibit
tanaman perkebunan, melakukan bimbingan teknis penggunaan sarana produksi
tanaman perkebunan, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebun induk dan penangkar benih/bibit bibit perkebunan,
bimbingan teknis tentang organisme pengganggu tanaman (OPT) perkebunan,
inventarisasi organisme pengganggu tanaman perkebunan, menyiapkan bahan-bahan
rekomendasi perizinan usaha-usaha dibidang tanaman Perkebunan, menyiapkan bahan
hubungan kerja sama dengan instansi/ unit kerja terkait dalam rangka
pengembangan usaha perkebunan,
menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja kegiatan pengembangan usaha perkebunan serta tugas-tugas lain sesuai fungsi
kedinasan.
b. Seksi Pengembangan Tanaman Perkebunan mempunyai
tugas menyiapkan data pemanfaatan lahan diversifikasi, rehabilitasi,
intensifikasi dan ekstensifikasi tanaman perkebunan, bimbingan teknis
pengembangan tanaman perkebunan dan pelestarian sumberdaya lahan, menyiapkan
petunjuk teknis operasional pengembangan tanaman perkebunan, menyiapkan bahan
hubungan kerja sama dengan instasi/ unit kerja terkait dalam rangka
pengembangan Tanaman perkebunan, menyiapkan bahan dan meyusun laporan kinerja
kegiatan pengembangan tanaman perkebunan
serta tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan.
5. Bidang
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengolahan dan pemasaran hasil
Pertanian dan mempunyai fungsi :
·
pelaksanaan program pembinaan, bimbingan teknologi dan
usaha-usaha di bidang pengolahan dan pemasaran hasil pertanian dengan
memperhatikan sumber daya manusia dan alam ;
·
pelaksanaan petunjuk teknis dan operasional terhadap
teknologi usaha tani di bidang pengolahan dan pemasaran
·
Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan pengembangan mutu hasil, promosi dan pemasaran;
·
pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai tugas dan
kewenangan kedinasan.
Bidang Pengolahan dan Pemasaran
membawahi :
a. Seksi Teknologi
Pengolahan Hasil Pertanian mempunyai tugas menyusun
rencana kegiatan pengembangan pasca panen dan pengolahan hasil pertanian,
menyiapkan bahan dan pedoman/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis pengembangan
pasca panen dan pengolahan hasil pertanian, melaksanakan pembinaan teknis,
pemantauan dan evaluasi pengembangan pasca panen dan pengolahan hasil
pertanian, menyiapkan standart unit pengolahan , penyimpanan dan kemasan hasil,
melaksanakan fasilitasi pembinaan SDM dan
teknologi baik pasca panen dan pengolahan hasil pertanian, melaksanakan
pembinaan teknis, pemantauan, dan evaluasi kemitraan dan usaha dibidang
pertanian, menyiapkan bahan kerja sama dengan instansi/ unit kerja terkait, dalam
rangka pembinaan pasca panen dan pengolahan hasil pertanian, menyiapkan bahan
dan menyusun laporan kinerja kegiatan pengolahan hasil pertanian serta
tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan.
b. Seksi Pemasaran Hasil Pertanian mempunyai
tugas menyusun rencana kegiatan peningkatan mutu, promosi dan pemasaran hasil
pertanian, menyiapkan bahan penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan petunjuk
teknis peningkatan mutu, promosi dan pemasaran hasil pertanian, melaksanakan
bimbingan teknis pematauan dan evaluasi peningkatan mutu, promosi dan pemasaran
hasil pertanian, melaksanakan kerja sama pemantauan dan evaluasi harga komoditas
pertanian, melaksanakan fasilitasi pembinaan SDM, teknologi, promosi dan
pemasaran hasil pertanian, melaksanakan penyebarluasan informasi pasar,
menyiapkan bahan kerja sama dengan instansi/ unit kerja terkait dalam rangka
pembinaan mutu, promosi dan pemasaran hasil pertanian, menyiapkan bahan dan menyusun
laporan kinerja kegiatan pemasaran hasil pertanian serta tugas-tugas lain sesuai fungsi
kedinasan.
0 komentar:
Posting Komentar