Ancaman Terhadap Ketahanan Pangan Nasional.
Image : Deptan.go.id |
“Di perkirakan beberapa tahun ke depan Provinsi
Gorontalo bakal krisis pangan. Hal ini di akibatkan semakin terbatasnya lahan
akibat alih fungsi dan degradasi lahan. Imbas degradasi dan alih fungsi lahan
tersebut akan menjadi masalah utama.” Ujar Zukri. Lahan pertanian produktif
itu banyak beralih fungsi untuk perkantoran, perumahan khususnya didaerah
pengembangan kota dan di desa nantinya akan beralih fungsi lahan pertanian
pangan ke komoditas lain seperti perkebunan sawit.
Untuk bisa menekan laju alih fungsi lahan, pemerintah telah
menyiapkan aturan pendukung yakni UU No. 41 Tahun 2009 Tentang perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Dengan adanya UU perlindungan lahan
saya berharap Pihak Penegak Hukum baik POLRI maupun instansi terkait berperan
aktif melaksanakan aturan ini.” Kata Zukri
UU No.41 tidak kalah penting dengan UU tindak pidana atau
semacamnya seperti TIPIKOR dan UU tentang Narkoba serta kejahatan lainnya,
sebab alih fungsi lahan ini juga bisa menjadi ancaman keamanan.
Ada beberapa pasal yang bisa
dijadikan acuan dalam penanganannya, yang pertama adalah Pasal 3 yang
menyebutkan bahwa melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara
berkelanjutan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan
serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani. Selain itu
pada pasal 50 juga dikatakan, "Setiap orang yang melakukan alih fungsi
Lahan Pertanian Pangan Brkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1)
dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dan Orang perseorangan yang tidak
melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ke keadaan semula, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling banyak 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah)."
“Insya Allah di rencanakan dalam waktu dekat,
Dinas Pertanian Perkebunan berkoordinasi dengan pihak Polda melalui Polres Gorontalo
akan menggelar sosialisasi tentang UU No.41 Tahun 2009”. Kata Zukri, Kepala
Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Gorontalo.
0 komentar:
Posting Komentar